Siapakah (Sebenarnya!) Mu’allaf itu?
Masyarakat awam, secara salah, beranggapan bahwa mu’allaf adalah sebutan bagi penganut agama lain yang masuk Islam. Tapi ternyata koran Republika edisi Ahad, 8 Januari 2009, juga melakukan kekeliruan yang sama. Pada halaman akhir dari Islam Digest-nya koran tersebut memuat tulisan tentang Lam Fuk Tjong (Arlen Bj Alam Kurniawan), yang masuk Islam sejak tahun 1986 di rubrik mualaf. (Perhatikan pula kata mualaf ini, yang - walau misalnya dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia! - mengajak pembaca awam membaca - dan kelak menulis - sebuah istilah Islam secara salah!).
Sebelumnya, sebuah majalah Islam yang cukup terkenal tidak luput dari kesalahan awam ini. Majalah itu, ketika mengangkat kasus Yusman Roy (tahun 2005) yang melakukan shalat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia), mencelanya dengan, antara lain, menyebut ‘status’ mu’allafnya. Intinya, majalah tersebut ingin menekankan bahwa Yusman Roy yang mu’allaf itu sungguh amat sangat tidak layak melakukan ijtihad, bila yang dilakukannya tersebut hendak disebut ijtihad. Seorang mu’allaf adalah “orang yang tidak atau belum tahu apa-apa tentang Islam”.
Padahal, Yusman Roy sudah menjadi muslim sejak tahun 1970-an! Jadi, setelah selama 20-an tahun menjadi muslim, ia masih dianggap mu’allaf! Atau, tegasnya, ia masih dianggap bodoh tentang ajaran Islam! Padahal, kalau bicara kebodohan atau ketidak tahuan tentang ajaran Islam, kaitannya bukan hanya dengan mereka yang baru masuk Islam tapi juga dengan kebanyakan orang Islam yang menjadi muslim semata-mata karena keturunan.
Tulisan ini tidak bermaksud membela Yusman Roy. Di sini penulis cuma ingin mengajak pembaca untuk memahami istilah mu’allaf secara lebih seksama (akurat).
Bangsa Arab, mu’allaf pertama
Bila kita gunakan tinjauan ilmu sharaf (morfologi bahasa Arab), kata mu’allaf adalah bentuk isim maf’ul (partisipel pasif), yang pengertian harfiahnya adalah “sesuatu (hewan) yang dijinakkan”. Bentuk partisipel aktifnya (isim fã’il-nya) adalah mu’allif (penjinak).
Pengertian harfiah tersebut mengisyaratkan bahwa kata mu’allaf pada mulanya digunakan untuk menyebut hewan yang sudah dijinakkan. Bila kemudian digunakan juga kepada manusia, maka penggunaannya tentulah bersifat kiasan dan sekaligus filosofis; dengan mengacu pada kenyataan bahwa dalam diri manusia pada dasarnya terdapat sifat-sifat hewani (seperti hewan).
Bentuk kata kerja lampaunya (fi’il mãdhi’-nya) – allafa – dalam Al-Qurãn kita temukan, misalnya, pada suat Ali ‘Imrãn ayat 103:
واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا واذكروا نعمة الله عليكم إذ كنتم أعداء فألف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا وكنتم على شفا حفرة من النار فأنقذكم منها كذلك يبين الله لكم ءاياته لعلكم تهتدون
Berpegang teguhlah kalian pada tali Allah (ajaran Allah, Al-Qurãn) sehingga kalian menjadi satu jama’ah; jangan (lagi) berpecah-belah. Yakni hidup sadarlah kalian dengan nikmat Allah (yaitu ajaranNya) yang dianugerahkan kepada kalian ketika dahulu (di masa jahiliyah) kalian saling bermusuhan, lalu Dia (Allah) menjinakkan hati kalian, sehingga dengan anuerahNya itu kalian menjadi saling bersaudara. Dengan kata lain, pada waktu itu kalian sudah ada di tepi jurang neraka, lalu Dia (Allah) menyela-matkan kalian dari keadaan itu. Demikianlah Allah menegaskan kebenaran ayat-ayatNya. Mudah-mudahan kalian menjadikannya petunjuk (pedoman hidup).
Berdasar ayat ini kita bisa mengatakan bahwa bangsa Arab (yang mau hidup dengan ajaran Allah, Al-Qurãn) adalah bangsa pertama yang menjadi mu’allaf, yaitu bangsa yang hatinya dijinakkan (ditaklukkan) Al-Qurãn; sehingga mereka yang semula saling bermusuhan akhirnya mau bersatu dan menjalin persaudaraan. Berdasar ayat ini pula kita bisa mengatakan bahwa siapa pun yang mau dijinakkan, ditaklukkan, dipersatukan oleh Al-Qurãn pada hakikatnya adalah para mu’allaf.
Lain soal bila istilah mu’allaf digunakan dalam kaitan teknis administratif. Pengertian mu’alaf dalam hal ini berarti “orang yang terdaftar/didaftar sebagai muslim”. Tapi, sampai kapan ia bisa disebut mu’allaf?

Leave a Reply